BAUBAU, WARAWARANEWS. com – Pria berinisial MRP (17), warga Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) tewas ditikam hingga terbunuh.
Korban tewas setelah dituduh maling ayam oleh kedua pelaku LA dan SA.
Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad mengatakan, berawal pada hari Sabtu, tanggal 1 Februari Tahun 2025 pukul 20:00 Wita kedua pelaku inisial LA (22) dan SA (23) sedang pesta Minuman Keras (Miras) di Kotamara.
Usai pesta miras sekitar pukul 01.00 Wita hari Minggu, 02 Februari 2025 pelaku kedua menuju ke daerah Wurahabake, Kelurahan Bukti Wolio Indah (BWI).
Dilingkungan tersebut melihat kedua orang yang mencurigakan. Pelaku LA langsung memberhentikan.
“Kalian yang curi ayam kah?. Mungkin korban tersinggung, disitulah terjadi pertengkaran. Habis berkelahi, tersangka LA langsung menusuk bagian perut dan pinggang (Korban),” beber Kasi Humas Polres Baubau melalui pres rilisnya, Jumat (14/2/2025).
Barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa satu unit sepeda motor beserta helmnya, sebuah senjata tajam jenis badik serta selembar baju kaos.
Tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana pasal 76C dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.