Motif Ingin Punya Motor, Pemuda di Baubau Curi Motor

In Baubau, TERKINI

BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Unit Reskrim Polres Baubau berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di jalan La Ode Boha, Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Tersangka berinisial LS (23) kini sudah mendekam dijeruji besi ruang tahanan Polres Baubau.

Kasi Humas Kompol Abdul Rahmad mengatakan, kasus Kasus bermula pada Rabu, 22 Januari 2025 Korban, Muhamad IkhtIkhtiar (41), warga Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, sekitar pukul 18.00 Wita, korban memarkir motornya dihalaman rumah orang tuanya usai menjemput anaknya dari pengajian.

“Jadi, Sekitar pukul 21:30 Wita, korban bersama istrinya hendak pulang ke rumah yang beralamat di BTN Sri Amalia mendapati motornya sudah hilang,” beber Abdul Rahmad melalui pres rilisnya yang digelar digedung Aula kemitraan Polres Baubau, Jumat (14/2/2025).

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Baubau Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki menuturkan, motif pelaku berniat ingin memiliki sepeda motor, melihat ada kesempatan langsung membawa kabur milik korban.

“Jadi waktu jalan-jalan melihat ada motor bersama kuncinya dia langsung bawa (mencuri),”pungkasnya.

Dijelaskan pula, Dari hasil penyelidikan, pelaku diamankan oleh anggota opsional Satreskrim Polres Babau pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2025 pukul 19:00 Wita saat menjual motor di Kabupaten Buton Tengah. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 20 juta.

“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengungkap bahwa pertama melakukan pencurian motor tersebut,” terangnya.

Ada pun barang bukti yang diamankan, yaitu 1 unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi DT5213 PG, dengan nomor rangka MH1JM7117MK162558, dan nomor mesin JM71E1162455.

Ada pun pelaku akan dikenakan pidana sesuai pasal 363 ayat 1 ketiga KUH pidana berbunyi, pencurian yang dilakukan oleh si tersalah pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya. Pelaku di hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum. Polres Baubau mengimbau warga untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindakan kriminal serupa.

Join Our Newsletter!

Love Daynight? We love to tell you about our new stuff. Subscribe to newsletter!

You may also read!

Layar Benteng 2026 Ditutup di Benteng Sorawolio, Ratusan Warga Padati Pemutaran Film dan Diskusi Budaya

BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Ratusan warga memadati kawasan Benteng Sorawolio, Kota Baubau, Sabtu (1/8/2026), untuk mengikuti Layar Benteng Final Chapter, penutup

Read More...

Polres Baubau Pastikan Kutipan Kasi Humas soal ‘Ikhlaskan’ Barang Bukti Pencurian Emas adalah Hoaks

BAUBAU,WARAWARANEWS.com -  Polres Baubau membantah narasi yang beredar di media sosial yang menyebut Kasi Humas Polres Baubau mengimbau korban

Read More...

Kapolda Sultra Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Serta Lantik Kapolres Konawe Kepulauan

KENDARI, WARAWARANEWS.com – Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H. memimpin upacara Serah

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu