Motif Ingin Punya Motor, Pemuda di Baubau Curi Motor

In Baubau, TERKINI

BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Unit Reskrim Polres Baubau berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di jalan La Ode Boha, Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Tersangka berinisial LS (23) kini sudah mendekam dijeruji besi ruang tahanan Polres Baubau.

Kasi Humas Kompol Abdul Rahmad mengatakan, kasus Kasus bermula pada Rabu, 22 Januari 2025 Korban, Muhamad IkhtIkhtiar (41), warga Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, sekitar pukul 18.00 Wita, korban memarkir motornya dihalaman rumah orang tuanya usai menjemput anaknya dari pengajian.

“Jadi, Sekitar pukul 21:30 Wita, korban bersama istrinya hendak pulang ke rumah yang beralamat di BTN Sri Amalia mendapati motornya sudah hilang,” beber Abdul Rahmad melalui pres rilisnya yang digelar digedung Aula kemitraan Polres Baubau, Jumat (14/2/2025).

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Baubau Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki menuturkan, motif pelaku berniat ingin memiliki sepeda motor, melihat ada kesempatan langsung membawa kabur milik korban.

“Jadi waktu jalan-jalan melihat ada motor bersama kuncinya dia langsung bawa (mencuri),”pungkasnya.

Dijelaskan pula, Dari hasil penyelidikan, pelaku diamankan oleh anggota opsional Satreskrim Polres Babau pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2025 pukul 19:00 Wita saat menjual motor di Kabupaten Buton Tengah. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 20 juta.

“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengungkap bahwa pertama melakukan pencurian motor tersebut,” terangnya.

Ada pun barang bukti yang diamankan, yaitu 1 unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi DT5213 PG, dengan nomor rangka MH1JM7117MK162558, dan nomor mesin JM71E1162455.

Ada pun pelaku akan dikenakan pidana sesuai pasal 363 ayat 1 ketiga KUH pidana berbunyi, pencurian yang dilakukan oleh si tersalah pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya. Pelaku di hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum. Polres Baubau mengimbau warga untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindakan kriminal serupa.

Join Our Newsletter!

Love Daynight? We love to tell you about our new stuff. Subscribe to newsletter!

You may also read!

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

SURABAYA, WARAWARANEWS.com – BPJS Kesehatan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta JKN melalui Customer eXcellence 126 (CX126), yang

Read More...

TRK Minta Pemerintah Lindungi Hak Keperdataan dalam Konflik Jalan Hauling

KOLAKA, WARAWARANEWS.com — PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) Holding meminta pemerintah pusat hingga daerah memberikan perlindungan terhadap hak keperdataan

Read More...

Cegah Warga Jadi Korban TPPO, Imigrasi Baubau Perkuat Desa Binaan

BAUBAU, WARAWARANEWS.com — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau memperkuat upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu