BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Menjelang 5 (Lima) hari masa kampanye akan gelar, Bawaslu Baubau mengidentifikasi sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih berdiri kokoh di sejumlah titik.
Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Baubau imbau partai politik (Parpol) yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 tidak boleh memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum masa kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Baubau Sarmin mengatakan, Kurang 5 (Lima) masa kampanye akan berlangsung, namun Bawaslu Kota Baubau melalui Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD), masih menemukan sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye masih tegak dan kokoh di beberapa titik.
“Tentu ini menjadi perhatian kami, jajaran Bawaslu sudah mendokumentasikan dan meneruskan kepada KPU Kota Baubau terhadap beberapa APS yang masuk kategori belum boleh di pasang sebelum masa kampanye,” kata ketua Bawaslu, Kamis (23/11/2023).
Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi menambahkan, Pasca kesepakatan pada tanggal 5 September, pihaknya sudah menertibkan APK serta menghimbau kepada peserta pemilu bahkan pada kesempatan rapat kordinasi tanggal 1 November telah dinyatakan dalam kesepakatan tertulis terkait penertiban APS, namun masih banyak yang belum diturunkan oleh peserta pemilu.
“Kami tentunya apresiasi Pol PP yang telah komitmen atas nama pemerintah daerah melakukan penertiban atau menurunkan APS di kota Baubau,” ungkapnya.
“Terhadap APS yang belum di eksekusi kami imbau agar sesegera mungkin di tindak lanjuti untuk di tertibkan,” sambungnya.
Sarmin mejelaskan, Pengawas pemilu mengidentifikasi beberapa APS dalam bentuk Neon box dan Billboard. pasalnya, kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Itu artinya, kata dia, Sebelum tahapan kampanye ini dimulai, peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apapun, termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Soal teknis penurunan kami yakin Pol PP dapat melakukannya, sehingga tidak ada alasan dibiarkan, karena terang dan jelas beberapa APS memuat unsur ajakan yang tidak dibolehkan oleh PKPU 15 Tahun 2023.
Pengawas pemilu sudah mengindetifikasi dan menyampaikan kepada KPU kota Baubau agar di tindaklanjuti,” tutup Sarmin.