BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Kedua belah pihak antara ahli waris yang menuntut ganti rugi lahan dan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo yang beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 7, Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau akhirnya menemukan titik temu. Pasalnya tanah yang sebagian dipakai sebagai pembagunan sekolah telah menempuh jalur hukum dan disepakati untuk ganti rugi oleh pihak pemerintah Kota.
Dalam penyelesaian tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menyelesaikan permasalahan SDN 2 Wajo melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang selama ini ditutup oleh ahliwaris.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Baubau Nova Aulia Pagar Alam mengatakan, setelah melalui proses pendampingan antara ahli waris dan kuasa hukumnya bersama pihak pemkot pada tanggal 21 Maret 2025 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, kedua belah pihak sepakat berdamai untuk pembayaran ganti rugi lahan tanah sebesar 1,3 Milyar.
“Alhamdulillah hari ini proses pembayaran dan mereka sudah sepakat untuk nilai yang telah ditentukan dari pemerintah kota,” tutur kasi Datun didepan media awak, Senin (24/3/2025).
Kasi Datun mengapresiasi ahli waris yang telah menerima kesepakatan dari pihak Pemkot sehingga persolaan SDN 2 Wajo yang segel selama ini disegel telah selesai dan sekolah tersebut kembali beraktivitas seperti biasa.
“Dan saya berharap penyelesaian ini telah selesai dan tidak ada penyelesaian berikutnya,” tutup kasi Datun.