Kesal Namanya Diteriaki, Pemuda di Baubau Tikam Pria 19 Tahun hingga Tewas

In Baubau

BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Seorang pemuda berinisial LG (22) ditangkap anggota Satreskrim Polres Baubau setelah menikam Al Rezki (19) hingga tewas di Jalan Murhum, Lingkungan Kanakea, Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Rabu (21/10/2026) dini hari.

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah kedua orangtuanya di Lingkungan Wonco, Kelurahan Kampoenaho, Kota Baubau.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polres Baubau, Ipda Zabar Sam, mengatakan penangkapan dilakukan setelah anggota melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku masih di wilayah hukum Kota Baubau.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan tersangka pelaku masih berada dalam wilayah hukum Kota Baubau, sehingga dilakukan pengejaran yang berhasil dilakukan penangkapan di rumah orangtuanya,” kata Zabar di kantornya, Kamis (22/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menikam korban karena merasa kesal namanya diteriaki oleh korban.

“Pelaku merasa jengkel karena menurut tersangka dia diteriaki namanya, sehingga ketika itu pelaku langsung berhenti di samping korban dan langsung menikam korban,” ujar Zabar.

Kronologi penikaman

Peristiwa penikaman terjadi sekitar pukul 03.45 Wita di depan sebuah toko karpet di Jalan Murhum, Kelurahan Nganganaumala.

Saat itu, korban sedang berada di depan toko bersama teman-temannya. Ketika pelaku melintas menggunakan sepeda motor, korban menegurnya dengan menyebut namanya.

Pelaku kemudian menghentikan kendaraannya, mengambil badik yang diselipkan di sisi kiri celananya, lalu menikam dada kiri korban sebanyak satu kali.

“Saat itu pelaku sempat berkata kepada teman korban bahwa ‘kamu juga’, sehingga teman korban langsung menghindar,” kata Zabar.

Setelah melakukan penikaman, pelaku mengambil kembali kendaraannya dan meninggalkan lokasi kejadian.

Teman-teman korban sempat memberikan pertolongan dengan membawa Al Rezki ke RSUD Palagimata. Namun, nyawa korban tidak tertolong.

Saat ini, LG telah diamankan di ruang tahanan Polres Baubau. Ia dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Join Our Newsletter!

Love Daynight? We love to tell you about our new stuff. Subscribe to newsletter!

You may also read!

Langit Kepulauan Buton Diselimuti Asap, BMKG Duga Kiriman dari Papua dan Maluku

BAUBAU, WARAWARANEWS.com - Langit di sejumlah wilayah Kepulauan Buton, termasuk Kota Baubau, terpantau keruh keputihan sejak Senin (28/9/2026) siang. Kondisi

Read More...

Hiu Paus 9 Meter Terdampar di Pantai Matahora Wakatobi

WAKATOBI, WARAWARANEWS.com – Seekor hiu paus berukuran sekitar 9 meter ditemukan terdampar di perairan Dusun Rayon, Desa Matahora, Kecamatan

Read More...

Eksekusi Empat Rumah di Baubau Diwarnai Kericuhan, Sempat Terjadi Lemparan Batu

BAUBAU,WARAWARANEWS.com — Proses eksekusi empat rumah di Jalan Erlangga, Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), diwarnai

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu