BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Seorang pemuda berinisial LG (22) ditangkap anggota Satreskrim Polres Baubau setelah menikam Al Rezki (19) hingga tewas di Jalan Murhum, Lingkungan Kanakea, Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Rabu (21/10/2026) dini hari.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah kedua orangtuanya di Lingkungan Wonco, Kelurahan Kampoenaho, Kota Baubau.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polres Baubau, Ipda Zabar Sam, mengatakan penangkapan dilakukan setelah anggota melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku masih di wilayah hukum Kota Baubau.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan tersangka pelaku masih berada dalam wilayah hukum Kota Baubau, sehingga dilakukan pengejaran yang berhasil dilakukan penangkapan di rumah orangtuanya,” kata Zabar di kantornya, Kamis (22/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menikam korban karena merasa kesal namanya diteriaki oleh korban.
“Pelaku merasa jengkel karena menurut tersangka dia diteriaki namanya, sehingga ketika itu pelaku langsung berhenti di samping korban dan langsung menikam korban,” ujar Zabar.
Kronologi penikaman
Peristiwa penikaman terjadi sekitar pukul 03.45 Wita di depan sebuah toko karpet di Jalan Murhum, Kelurahan Nganganaumala.
Saat itu, korban sedang berada di depan toko bersama teman-temannya. Ketika pelaku melintas menggunakan sepeda motor, korban menegurnya dengan menyebut namanya.
Pelaku kemudian menghentikan kendaraannya, mengambil badik yang diselipkan di sisi kiri celananya, lalu menikam dada kiri korban sebanyak satu kali.
“Saat itu pelaku sempat berkata kepada teman korban bahwa ‘kamu juga’, sehingga teman korban langsung menghindar,” kata Zabar.
Setelah melakukan penikaman, pelaku mengambil kembali kendaraannya dan meninggalkan lokasi kejadian.
Teman-teman korban sempat memberikan pertolongan dengan membawa Al Rezki ke RSUD Palagimata. Namun, nyawa korban tidak tertolong.
Saat ini, LG telah diamankan di ruang tahanan Polres Baubau. Ia dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



