BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Petugas gabungan Bawaslu Baubau dan Satpol PP mencopot 193 alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu di Kota Baubau.
Pencopotan ini dilakukan karena pemasangan ratusan APK ini tidak sesuai dengan aturan KPU.
Koordinasi Devisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dam penyelesaian Sengketa (P3S) Muh. Syahran mengatakan, APK yang diturunkan yang tidak sesuai lokasi ditentukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) hampir semua melanggar, namun menjadi fokus utama berada di pinggir jalan yang mengganggu ketertiban umum.
“Banyak APK hari ini yang diturunkan, ada rutusan baliho,”beber Syahran saat diwawancara sejumlah awak media, Kamis (18/1/2024).
Syahran menambahkan, Baliho berbentuk APK yang komersilkan para peserta pemilu sangat tidak terkendali sehingga pemasangan banyak terpasang di pepohonan, tiang listrik, dan taman dapat menganggu dan dapat mengancam para pengendara roda dua dan roda empat, Apalagi saat ini sudah memasuki musim hujan.
“Jangankan baliho yang hanya menopang beberapa batang kayu pohon saja tumbang,”tuturnya.
Di tempat yang berbeda Kepala Kesatuan (Kasat) Satpol-PP Kota Baubau LM Takdir mengatakan, Penertiban APK dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Tim Desk oleh karena itu, pihaknya, menurunkan satu regu selama dua hari di Kecamatan Walio untuk menertibkan APK yang melanggar.
“Jadi hari ini (kamis) dikecamatan Walio di dapil tiga selama dua hari dan menurunkan satu regu,” Ujarnya.
Sebelumnya Pol-PP sudah melakukan penertiban pasa tanggal 15/11/2023 dengan dasar hukum Peraturan Daerah (Perda), namun saat ini sudah memasuki tahapan menjadi gawean KPUD dan Bawaslu Kota untuk menindaklanjuti surat keputusan penertiban APK.
“Jadi hari ini kita turunkan sebanyak 193 APK yang melanggar,”pungkas Takdir.
Menurut data Kesbangpol ada 2062 APK yang akan diturunkan se-Kota Baubau.