KUBURAYA, WARAWARANEWS.com – Sujoni alias Joni, seorang warga Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, membunuh istrinya, Sri Oktaviani. Joni membunuh istrinya dengan cara menganiaya dan menikam menggunakan gunting di ladang milik mereka, Rabu (26/7/2023).
Peristiwa tragis ini terjadi karena Joni mengamuk setelah terlibat cekcok dengan istrinya. Kepada suaminya, sang istri mengaku bahwa keempat anak yang mereka miliki bukanlah anak biologis Joni. Anak-anak tersebut ternyata merupakan hasil dari hubungan istrinya dengan pria lain.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Heru Anggoro, memaparkan kronologi pembunuhan tersebut.
Awalnya, pasangan ini pergi ke pondok di ladang milik mereka. Keduanya bercerita mengenang masa-masa percintaan mereka di masa lalu. Namun, Joni mulai merasa curiga bahwa istrinya berselingkuh.
“Suasana di pondok ladang tersebut memanas ketika pelaku mencoba bertanya kepada korban tentang kecurigaannya bahwa ada pria lain dalam kehidupan korban. Hal ini memicu pertengkaran di antara keduanya,” ungkap Heru pada Jumat (28/7/2023).
Pertengkaran tersebut makin memanas, dan Joni terus menanyakan identitas pria tersebut. Istrinya akhirnya mengakui bahwa keempat anak mereka bukanlah darah daging Joni.
Pengakuan ini membuat Joni makin emosional dan akhirnya menampar wajah istrinya. Istri Joni pun menyatakan keinginannya untuk bercerai.
“Hal tersebut membuat pelaku makin emosi, dan dia memukul wajah korban hingga pelipis kanan terluka, serta memukul leher bagian kanan. Keduanya terlibat dalam perkelahian dan bergumul,” jelas Heru.
Di rumah mertuanya, Joni berdalih bahwa mereka jatuh ke dalam parit hingga membuat korban pingsan. Istri Joni selanjutnya dibawa ke RS Sultan Syarif Abdurahman, Kota Pontianak. Namun, sayangnya, setibanya di rumah sakit, korban sudah tidak bernyawa.
“Ayah korban merasa curiga atas kematian putrinya. Pihak rumah sakit menyarankan untuk melakukan visum di rumah sakit Bhayangkara,” jelasnya.
Hasil visum mengungkapkan bahwa penyebab kematian korban adalah gangguan pernapasan akibat pelebaran pembuluh darah di otak akibat trauma.
“Berdasarkan hasil visum dan autopsi, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi,” tambah Heru.
Setelah mengumpulkan keterangan dari para saksi dan petunjuk awal dari dokter forensik, dugaan kuat menyatakan bahwa korban meninggal karena tindakan kekerasan sebelumnya.
“Hasil penyelidikan tersebut menyimpulkan bahwa pelaku adalah suami korban, yaitu Sujoni alias Joni,” ungkap Heru.
Joni telah ditangkap dan diperiksa oleh penyidik. Dia mengakui semua perbuatannya, termasuk menganiaya dengan menampar, memukul wajah dan leher, serta menikam korban dengan gunting.