BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Satreskrim Polres Baubau dibantu Direskrimum Polda Sultra serta Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga pelaku inisial DH, MW dan MH yang menjadi dalang penikaman terhadap seorang wartawan di Baubau.
Dari ketiga pelaku tersebut, satu pelaku inisial DH merupakan oknum ASN di Kabupaten Buton Selatan dan meniadi dalang otak penikaman terhadap wartawan.
“kami dapatkan bahwa korban selalu memberitakan hal-hal yang memberatkan daripada pemerintah daerah dan hal itu sangat tidak disukai oleh DH,” kata Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (27/7/2023) sore.
Ia menjelaskan, DH yang menjadi ‘man makernya’ kemudian menghubungi dua orang ekskutor yakni MH dan MW.
“Kalau dari arahnya, tersangka inisial DH hanya untuk diberikan pelajaran,” ujar Bungin.
Kedua eksuktor kemudian sering mengecek suasana rumah dan kebiasaan korban setiap hari dan setelah itu melakukan eksekusi.
Dari keterangan DH, kejadian tersebut berawal dari ketidaksukaan DH terhadap korban yang kerap memberitakan hal-hal negatif tentang pemerintah daerah.
Antara pelalu DH dan korban juga sering berkomunikasi. Dari komunikasi keduanya, terdapat beberapa chatingan WhatsApp yang bernada ancaman.
Kapolres juga mengaku telah melakukan pengembangan kasus dengan memanggil sejumlah saksi. Tujuannya, untuk mengetahui apakah ada aktor lain dibalik penyerangan wartawan tersebut atau tidak. Hasilnya, tidak ditemukan hal lain, dikarenakan perkara tersebut murni karena ketidaksukaan antara DH dengan korban. Niat DH pun hanya sebatas memberikan pelajaran kepada korban.
Untuk perkara ini, pihak kepolisian menyita alat bukti berupa 2 unit hp, 1 unit motor dan pakaian yang digunakan. Sementara, 2 bilah badik yang digunakan telah dibuang pelaku dan masuk dalam daftar pencarian barang bukti.
“Kami juga temukan bukti transfer sebesar Rp 2 juta rupiah kepada pelaku,” ucap Bungin.
Sebelumnya, diberitakan, sekitar pukul 08.00 WITA, Irfan bersama istrinya mengendarai mobil menuju pasar untuk berbelanja kebutuhan rumah tangga. Sesampainya dirumah, Irfan yang baru saja keluar dari kendaraannya itu langsung diserang oleh kedua pelaku dari arah belakang dengan menggunakan dua bilah baik.
Pelaku menusuk tubuh korban dan mengenai lengan bagian kanan dan kiri. Akibatnya, lengan korban bagian kanan mengalami luka dengan 20 jahitan dan kiri 10 jahitan,” beber Kapolres.
Usai menusuk korban, kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor langsung melarikan diri. Sedangkan, korban yang sudah berlumuran darah langsung bergegas menuju rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Setelahnya, korban melaporkan kejadian penyerangan tersebut ke Polres Baubau.
Kapolres menjelaskan, dari laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan enam orang saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan keterangan saksi dan korban, merujuk ketiga pelaku.
Ketiga pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal 351 ayat 2 subsider ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menegaskan menjamin kerja-kerja jurnalistik. Jika ada hal-hal yang mencurigakan, Ia meminta kepada awak media untuk jangan ragu dan takut untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.