BUTON, WARAWARANEWS.com – Pelaku penikaman terhadap tiga orang pemuda saat lomba gerak jalan indah HUT RI di Kelurahan Pasarwajo, Kecamatan Pasarwajo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, menyerahkan diri ke polisi.
Pelaku inisial Y alias A yang masih berusia 16 tahun diantar langsung oleh keluarganya ke Polres Buton pada Minggu (13/8/2023) malam.
“Pelaku inisial A menyerahkan diri dan sedang dalam pemeriksaan intensive,” kata Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol Kamal, di Kantornya, Senin (14/8/2023) sore.
Dalam amatan di lapangan, terlihat pelaku Y terlihat duduk dalam ruangan penyidik dan dampingi oleh ayah pelaku.
Dihadapan polisi, pelaku A mengakui perbuatannya melakukan penikaman terhadap ketiga korbannya yang menyebabkan seorang pemuda, Rudiansyah (20) tewas ditempat dan dua pemuda lainnya, Firon Amrin (17) dan La Ode Famal Fayedzi dilarikan ke RSUD.
Menurut Busrol, motif pelaku melakukan penikaman bermula dari game online antara pelaku dan korban main bareng.
“Dimana pelaku dan korban bersama teman korban mengeluarkan kata makian pada saat game online dimulai,” ujarnya.
Setelah itu, beberapa hari kemudian terjadi keributan antara korban dan pelaku.
“Penikaman itu sebenarnya tidak ada perencanaan. Pelaku merasa harus jaga diri karena ada kejadian sebelumnya (keributan),” ucap Busrol.
Busrol menambahkan, pelaku merupakan anak dibawah umur sehingga ada perlakuan khusus namun ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara.