BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Seorang pemuda berinisial AY alias BD (28) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Baubau setelah aksinya mencuri sepeda motor terekam kamera pengawas atau CCTV.
Pelaku diringkus polisi di rumahnya di Jalan Bataraguru, Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.
Penangkapan ini bermula dari rekaman CCTV yang viral, di mana pelaku terlihat santai mendorong sepeda motor hasil curiannya.
Aksi tersebut menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin S. Basuki, menjelaskan bahwa pelaku beraksi seorang diri dengan menargetkan sepeda motor yang tidak dikunci setang.
“Dari pelaku, dia mencari motor yang tidak terkunci setir dan kemudian dibawa dengan cara didorong. Pelaku ini melakukan aksinya seorang diri,” ujar Ridlo, Selasa (14/10/2025).
Setelah menangkap pelaku, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan tiga unit sepeda motor hasil curian.
Dua unit ditemukan di rumah pelaku, sementara satu unit lainnya ditemukan di wilayah Pasarwajo setelah dipinjam oleh salah satu anggota keluarganya.
“Sekarang ada tiga unit motor. Saat pelaku ditangkap ada dua di rumahnya dan satu lagi kami temukan di Pasarwajo. Kami masih melakukan pengembangan kalau ada barang bukti baru,” tambah Ridlo.
Motor-motor curian tersebut tidak dijual, melainkan digunakan sendiri oleh pelaku. Bahkan, pelaku mengubah tampilan motor dengan mengecatnya menggunakan pilox agar tidak dikenali.
“Motornya dia bongkar, dia ganti warna pakai pilox dan ubah tampilannya. Semua digunakan sendiri,” jelas Ridlo.
Atas perbuatannya, AY kini mendekam di sel tahanan Mapolres Baubau. Ia dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.



