BAUBAU,WARAWARANEWS.com – Kepolisian Resor (Polres) Baubau menangkap seorang pria berinisial S (24) yang diduga melakukan tipu muslihat terhadap perempuan berinisial A (19). Kasus ini dilaporkan ke polisi pada 29 November 2025.
Ipda Daniel Simangunsong Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Baubau mengatakan, tindak pidana penipuan terhadap seorang perempuan yang dilakukan oleh pria yang baru diketahui korban melalui aplikasi OMI.
Kejadian terjadi pada hari Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, dan dilaporkan sehari setelahnya, Sabtu, 29 November 2025. Di kawasan hutan dekat BTN Nirwana Residence, Jalan Dayanu Ikhsanuddin, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.
Berdasarkan pemeriksaan pelaku, mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk melampiaskan nafsunya, tutur Daniel dihadapan awak media saat menggelar konferensi pers, Kamis (4/12/2025).
Daniel menjelaskan, korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui aplikasi OMI. Pada malam hari, pelaku mengajak korban ke acara joget di Buton Selatan. Saat perjalanan pulang, pelaku membawa korban ke kawasan hutan.
“Di lokasi itu, pelaku memeluk, mencium, dan melakukan tindakan seksual dengan paksaan, kemudian menyetubuhi korban yang tidak berani melawan karena ketakutan,” ujarnya.
Keesokan harinya korban melapor ke Polres Baubau. Unit Resmob kemudian menjemput pelaku di Kelurahan Lipu, dan pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa.
Proses Hukum
Pelaku ditahan di Polres Baubau dan dijerat Pasal 285 KUHP jo Pasal 76D, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Barang bukti dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian telah diamankan. Saat ini pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polres Baubau,” tutup Daniel.



