Satnarkoba Polres Baubau Tangkap Pengedar Narkoba, 27,64 Gram Sabu Diamankan

In Baubau, Kriminal, TERKINI

WARAWARANESW.COM, BAUBAU – Satresnarkoba Polres Baubau berhasil menangkap seorang pengedar narkoba inisial OH (26) saat hendak mengambil paket sabu, belum lama ini.

Saat digeledah, polisi menemukan puluhan paket sabu dengan total 27,64 gram disertai dengan alat hisap di rumah kos pelaku.

Kasat Narkoba Polres Baubau Iptu Bangga P. Sidauruk mengatakan awalnya, Sat Resnarkoba Polres Baubau melakukan patroli rutin dan melewati jalan pahlawan pada hari Sabtu, (28 /9/2024) sekitar pukul  15.45 wita, kemudian melihat gerak gerik pelaku OH sementara berhenti dipinggir jalan sedang mengedarkan narkoba jenis sabu dengan cara menempel.

“Jadi, kami lakukan pemeriksaan atau penggeledahan badan dan berhasil ditemukan sebanyak 7 (tujuh) paket sancet plastic kecil di dalam potongan pipet pada kantong celana bagian kin dan kanan, bersama dengan 1 (satu) buah HP POCO warma silver,” beber Bangga melalui konfrensi pers digedung Aula kemitraan Polres Baubau, Kamis (3/10/2024).

Mantan Kasat Lantas Polres Baubau menambahkan, dari hasil penangkapan tersebut, Satuan Resnakoba melakukan pengembangan dan pemeriksaan dirumah kost pelaku ditemukan sebanyak 32 (tiga puluh dua) sancet yang dikeluarkan sendiri oleh pelaku bersama dengan barang bukti non shabu lainnya.

“Jadi, barang bukti yang berhasil kami amankan diduga paket syabu sebanyak 51 (lima puluh satu) sancet plastic bening kecil berisi butiran kristal dengan berat Bruto 27,64 (dua puluh tuju koma enam empat) gram,”ungkap Bangga.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 18 (Delapan Belas) potongan pipet pembungkus sancet shabu, 3 (Tiga) buah korek api, 2 (Dua) bungkus sancet plastik kecil kosong, 1 (Satu) Bungkus pipet plastik besar, 1 (Satu) buah Handphone Poco Silver, 1 (Satu) buah papan cok listrik, 1 (Satu) Buah Mesin pres Plastik, 1 (Satu) paket bong botol Aqua, 1 (Satu) buah timbangan gigital, Syabu seberat 27,64 gram.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Baubau dan pelaku akan dikenakan sesuai Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. (Man)

Join Our Newsletter!

Love Daynight? We love to tell you about our new stuff. Subscribe to newsletter!

You may also read!

Truk Ekspedisi Dibuntuti Reskrim Polres Baubau, 11.790 Bungkus Rokok Ilegal Disita

BAUBAU, WARAWARANEWS.com — Perjalanan sebuah truk ekspedisi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, berujung pemeriksaan setelah dibuntuti anggota Polres Baubau.

Read More...

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

SURABAYA, WARAWARANEWS.com – BPJS Kesehatan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta JKN melalui Customer eXcellence 126 (CX126), yang

Read More...

TRK Minta Pemerintah Lindungi Hak Keperdataan dalam Konflik Jalan Hauling

KOLAKA, WARAWARANEWS.com — PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) Holding meminta pemerintah pusat hingga daerah memberikan perlindungan terhadap hak keperdataan

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu