MUNA, WARAWARANEWS.com – La Ode Marula, kepala desa Wadolao, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, tewas dibunuh saudara kandungnya sendiri La Ode Alimin di pasar Wadalao, Selasa (17/10/2023).
Pelaku La Ode Alimin nekat membunuh adik kandungnya karena sakit hati kios miliknya terkena penertiban yang dilakukan perangkat desa.
“Status mereka ini saudara kandung (korban dan pelaku), saat itu kepala desa sedang kerja bakti bersama masyarakatnya untuk menertibkan pasar, pelaku La Ode Alimin sementara membuat kios,” kata Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun, RAbu (18/10/2023).
Pelaku saat itu sedang mengerjakan papan untuk kios di dalam pasar. Tak lama kemudian, datang adiknya sebagai Kades Wadolao menyampaikan kepada pelaku bila kiosnya kena penertiban pelebaran jalan dan akan digeser.
Namun pelaku menolaknya, sehingga terjadi pertengkaran diantara kedua saudara kandung ini.
Saat terjadi pertengkaran, pelaku La Ode Alimin mencabut badik dari balik bajunya dan langsung melakukan penikaman terhadap korban berulang kali, sehingga korbanjatuh tersungkur.
Bukannya berhenti, pelaku malah mengambil parang dan kembali melakukan pembacokan terhadap korban.
“Setelah terjadi pertengkaran terjadi penganiayaan yang dilakukan La Ode Alimin, mengakibatkan korban La Ode Marula ini meninggal dunia,” ujar Asrun.
Korban sempat dibawa ke PuskesmasWasolangka, namun nyawa korban sudah tidak tertolong lagi.
Sementara itu, pelaku La Ode Alimin, langsung menyerahkan diri ke polisi.
“Sementara ini kami masih melakukan proses penyidikan (lebih dalam) terhadap kasus ini,” ucap Asrun.
Pelaku La Ode Alimin dengan adiknya memang telah lama berselisih, sejak saat pelaku saat itu menjabat sebagai Kades Wadolao. Beberapa kali terjadi konflik, namun didamaikan oleh kedua orangtuanya.
Kemudian pada pemilihan Kepala Desa serentak, pada akhir 2022 lalu, La Ode Alimin kembali maju sebagai calon Kades, dan adiknya juga ikut mengajukan diri pencalonan kades Wadolao dan menang.
Selepas menjabat kades, konflik kedua saudara kandung ini masih tetap berlanjut, salah satunya, istri pelaku La Ode Alimin yang menjabat sebagai Kepala PAUD di desa, diturunkan oleh Marula, sehingga keduanya kembali berselisih, namun, tidak sampai berkontak fisik.
Saat ini pelaku La Ode Alimin di tahan di Mapolres Muna. Ia diancam pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.