Siswi SD Di Baubau Dicabuli, Polsi Tangkap 10 Orang Pelaku dan 10 Pelaku Lainnya Masih Pengejaran

In Baubau, Kriminal, TERKINI

BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Satreskrim Polres Baubau menetapkan 20 orang sebagai tersangka pelaku persetubuhan terhadap seorang anak SD di Kecamatan Lealea, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Dari 20 orang pelaku, 10 pelaku sudah berhasil ditangkap dan 10 pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

“Berdasarkan pengakuan dari korban jumlah 26 orang, namun setelah kami urai setelah kami coba untuk mendalami dan mengecek satu per satu, jadi kami temukan pelaku berjumlah 20 orang bukan 26 orang,” kata Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, dalam konferensi pers di Kantornya, Senin (24/6/2024).

Bungin menjelaskan 10 orang pelaku yang ditangkap semuanya masih merupakan status pelajar di Kota Baubau.

Semua pelaku ini ditangkap di masing-masing rumahnya yang berada di Kecamatan Lealea. Sedangkan 10 orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi

“Sementara kami proses pengejaran terus siang malam kami harapo dukungan dan doa dari semuany kiranya 10 orang ini segera kami amankan,” ujarnya.

Kasus persetubuhan ini berawal pada bulan April 2024, sekitar pukul 24.00 wita, dimana seorang pelaku inisial IK mengajak korban RG (13) untuk jalan-jalan.

Korban yang mau kemudian dijemput pelaku IK dan AM dan membawanya di sebuah rumah kosong. Di rumah kososng tersebut datang dua pelaku lainnya, GI dan ZA. Di rumah kosong tersebut korban RG dipaksa dan dan dicabuli 4 orang pelaku tersebut.

Kejadian tersebut kemudian terus berulang di bulan mei dengan 6 lokasi yang berbeda-beda dan pelaku lainnya.

“Motifnya ini semua anak-anak (pelaku) seluruhnya dibawah umur dan dikarenakan dibawa kendali minuman keras, maka mereka melakukan seperti ini dan melalui media sosial satu sisi diharapkan peran orangtua tidak aktif dari korban maupun pelaku,” ucap Bungin.

Bungin menjelaskan, korban RG tinggal hanya berdua dengan nenek buyutnya dengan kondisi yang baik dan RG merupakan anak broken home karena kedua orangtua cerai dan masing-masing sudah berumah tangga kembali.

Menurut Bungin, kasus ini baru terungkap karena penyidik Polres Baubau melakukan penyelidikan dengan prinsip asas kehati-hatian.

“Kenapa baru bisa ditangkap karena kita tidak bisa sembarang karena proses daripada pemenuhan alat bukti itu harus sesuai dengan fakta hukum dan tentunya para penyidik polres baubau mengedepankan asas kehati-hatian dalam menerima laporan dan mengurai suatu informasi yang kami dapatkan,” tuturnya.

Saat ini 10 rang pelaku sudah diamankan di ruang tahanan di Mapolres Baubau, dan diancam pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Join Our Newsletter!

Love Daynight? We love to tell you about our new stuff. Subscribe to newsletter!

You may also read!

IPSI Baubau Target Juara Satu Umum Porprov 2026

BAUBAU, WARAWARANEWS.com - Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Baubau Kota Sulawesi Tenggara menggelar kejuaraan Malape Cup yang dipusatkan disalah

Read More...

Pemda Busel Lantik 283 PPPK

BUTON SELATAN, WARAWARANEWS.com - Sebanyak 283 Bupati Buton Selatan (Busel), Muhammad Adios, Sulawesi Tenggara secara resmi melantik Pegawai Pemerintah

Read More...

La Ode Darusalam Dua Kali di Lantik Jadi Pj Sekda Busel

BUTON SELATAN, WARAWARANEWS.com - Untuk ke Dua kalinya Bupati Buton Selatan (Busel), Muhammad Adios, Sulawesi Tenggara secara resmi melantik

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu