BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Untuk pelajar Kota Baubau Provinsi Sulawesi (Sultra), penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025, Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diwajibkan mengurus surat keterangan bebas narkoba pada saat masuk daftar sekolah.
Hak tersebut berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sultra Nomor: B/7068/421/V/2024 bahwa pelaksanaan tahun ajaran 2024/2025 sesuai peraturan Mentri pendidikan dan kebudayaan Nomor 1 tentang PPDB wajib melampirkan surat keterangan bebas anti narkoba.
Kepala BNN Kota Baubau Alamsyah Djufri mengatakan, menanggapi surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra bahwa setiap yang baru masuk SMA/SMK di tes urine dan dinyatakan benar-benar bersih dari narkoba.
“Jadi, kami telah menerima surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi bahwa, setiap siswa yang baru mendaftar SMA, SMK, dan SLB diwajibkan menyertakan surat keterangan bebas anti narkoba,” kata Alam saat di wawancara Wartawan Warawaranews.Com, Sabtu (22/6/2024).
Alam menambahkan, surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra ada tiga poin yang tidak wajib. Hal tersebut menyasar pada masyarakat yang tidak mampu.
“Jadi, kebijakan tersebut tidak berlaku pada masyarakat yang tidak mampu pertama, pada Program Keluarga Harapan (PKH), yang kedua Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan yang terakhir program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan tidak wajib bagi perserta didikuanh memiliki tiga gori ini,”tuturnya.
Dijelaskan pula, kondisi saat ini sangat prihatin karena diduga banyak siswa-siswi yang sudah terpapar narkotika sehingga ada langkah-langkah yang diambil oleh Kepal Dinas Pendidikan Sultra untuk melakukan pencegahan.
“Jadi, setiap yang baru masuk itu harus ada deteksi dini dan siswa-siswi harus di tes urine dan dinyatakan bersih dari Narkoba. Hal itu dilakukan jangan sampai dia lolos masuk mendaftar sekolah di takutkan mengajak teman yang lain untuk menggunakan narkotik,”tutup Alam.
Penulis: Firman.