BUTON SELATAN, WARAWARANEWS.com – Tanah yang disita seluas ±2549m² dengan Nomor pemilik 1273 atas nama Ahmad Tede yang terletak di Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukuharjo, Propinsi Jawa Tengah yang disita Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Buton, yang diduga hasil korupsi bandar Cargo di Buton Selatan (Busel) diduga cacat hukum.
Hal ini diungkap langsung Ahmad Tede melalui kuasa hukumnya La Ode Abdul Faris, Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi bandar udara Cargo pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan (Busel) dan Dinas Perhubungan (Dishub) tidak ada sangkut pautnya dengan tanah milik Ahmad Ede.
“Karena, tanah milik Ahmad Ede yang mempunyai akta jual beli pada tahun 2011 sedangkan dugaan korupsi bandar Cargo tahun 2020,” beber Faris saat di konfirmasi pada awak media, Kamis (14/12/2023).
Faris menjelaskan, tindakan yang dilakukan Kajari Buton dianggap tidak sah, tak mempunyai berdasar dan cacat hukum, Karena, bertentangan dengan Pasal 39 ayat 1 (Satu) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan.
Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian yang diduga atau diperoleh tindak pidana sebagai hasil dari tindakan pidana.
Kemudian, Benda yang dipergunakan secara langsung untuk tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.
Benda khusus yang dibuat atau diperuntukkan untuk melakukan tindak pidana. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang lain.
“Jika dihubungkan dengan pasal tersebut maka itu tidak memiliki korelasi hubungan hukum, dan tidak duduk dalam pasal 39, sebab, Objek sita yang dimiliki (tanah) bukan hasil korupsi tahun anggaran 2020,” ungkapnya.
Faris menambahkan, tindakan yang dilakukan Kajari Buton dalam melakukan penyitaan tidak pernah memberi informasi kepada Ahmad Ede bahwa akan diadakan proses sita di Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukuharjo, Propinsi Jawa Tengah. pihaknya tidak pernah menerima tanda terima dari penyitaan tanah miliknya.
“Jadi, Ahmad Ede tidak mengetahui bahwa ada proses penyitaan sampai dengan tahap dua, dirinya mengetahui dari salah satu media online melalui kuasa hukumnya,”jelasnya.
Untuk menindaklanjuti hal itu pihaknya bakal menempuh jalur hukum praperadilan yang telah masuk dan diterima Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo Kabupaten Buton.
“Alhamdulillah praperadilan kami sudah ajukan dan sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Pasarwajo pada tanggal 11/12/2023,” tandasnya.
Sampai dengan diterbitkan berita ini, awak media sudah melakukan upaya melakukan konfirmasi dengan menggunakan via WhatsApp.