BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Kericuhan terjadi saat aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan mahasiswa di depan kampus Universitas Muhamadiyah Buton (UMB), Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Kamis siang (22 /6/ 2023).
Aksi baku hantam dan saling dorong terjadi antara sejumlah mahasiswa dan sekuriti saat mahasiswa memaksa masuk kedalam kampus yang dihalangi sekuriti yang berjaga didepan pintu gerbang kampus.
“Tuntutan kami adalah mendesak kepada pimpinan pusat muhammadiyah untuk segera memberhentikan dengan tidak hormat rektor Universitas Muhamadiyah Buton masa jabatan 2022 sampai 2026,” kata Koordinator Mahasiswa, Immawan La Ode Awal Ramadhan, kepada sejumlah media, Kamis (22/6/2023).
Kericuhan terjadi saat sejumlah mahasiswa yang berupaya masuk kedalam kampus namun dihalangi sejumlah sekuriti yang berjaga didepan pintu gerbang kampus.
Para sekuriti yang berjaga bersikeras melarang mahasiswa masuk kedalam kampus dan mendorong mahasiswa untuk menjauh dari pintu gerbang.
Kericuhanpun terjadi hingga aksi dorong antara mahasiswa dengan sejumlah securiti tak terelakan.
Disisi lain, mahasiswa yang hendak membakar ban bekas didepan kampus langsung dihalangi sekuriti, sehingga tarik menarik ban bekas pun terjadi.
Kericuhan dapat direndam setelah aparat keamanan kepolisian dari polsek wolio memisahkan mahasiswa dan sekuriti, suasana kembali kondusif.
Menurut Immawan, tuntutan tersebut dilakukan karena rektor UMB saat ini, Dr Waode Al Zarliani SP MM, dalam melakukan penjaringan wakil rektor diduga tidak sesuai dengan mekanisme aturan.
Ia menambahkan, didalam statuta kampus, pasal 94 butir ke 5, disampaikan ketika wakil rektor yang tidak diluluskan oleh pimpinan wilayah, maka rektor kembali merekomendasikan nama wakil rektor yang lain untuk diusulkan kembali.
“Namun rektor hari ini tidak melaksanakan butir ke 5 itu, maka oleh sebab itu, teman-teman melihat hal ini adalan tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan bunda rektor,” ujar Immawan.
Ia menjelaskan setelah pihak rektorat tidak melaksanakan butir ke 5, pihak rektorat langsung melaksanakan point keenam yakni melaksanakan rapat senat.
Namun setelah ditelisik , para mahasiswa menduga didalam senat tersebut, terdapat senat yang tidak masuk persyaratan dalam statuta.
“Ini yang menjadi persoalan kedua, ada beberapa dekan yang dianggap illegal, karena yang jelas dalam statuta, yang menjadi senat itu dekan definitive bukan dekan pelaksana,” ucap Immawan.
Sementara itu, rektor UMB, Dr Waode Al Zarliani SP MM, menolak untuk diwawancarai aparat media. Seorang security mengatakan, rektor masih belum bersedia diwawancara karena masih mencari tahu penyebab mahasiswanya melakukan aksi unjukrasa.