WARAWARANESW.COM, BAUBAU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada pemilihan Kepala Daerah (Pilakada) Walikota dan Wakil Walikota Baubau 2024. Kegiatan tersebut digelar disalah satu hotel Kota Baubau pada 27/10/2024.
Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada pemilihan Pilkada menghadirlan 2 (Dua) narasumber yakni, Koordinator Residum Sultra Demo Yusran Elfargani dan Ketua Komunitas Pemilu Bersih Buton Raya Azan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Baubau Almin mengatakan, mahasiswa dan wartawan mempunyai peran penting dalam pemilihan kepala daerah, pasalnya, semakin banyak yang terlibat mengawasi tahapan Pilkada, maka semakin kurang pelanggaran di Kota Baubau.
“Jad, semakin banyak yang terlibat maka semakin berkurang dugaan pelanggaran,” tutur Almin saat diwawancara sejumlah awak media usai mengelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada pemilihan Pilkada 2024.
Almin menambahkan, dalam tahapan Pilkada, pihaknya baru memproses satu kasus terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sekarang dalam lidik.
“Jadi kami telah memproses ASN tersebut dan kami sudah menyerahkan ke propinsi Sulawesi Tenggara karena berkaitan dengan calon pasangan Gubernur,”pungkasnya.
Ditempat yang sama, Koordinator Residum Sultra Demo Yusran Elfargani menuturkan, peran media dan Mahasiswa dalam mewujudkan pemilihan Pilkada serentak 2024 yang demokrasi dan bermartabat. Sehingga Yang masih utuh serta konsisten menjaga pilar demokrasi hanya dua yakni pers dan mahasiswa.
“Ini menurut saya, karena masih relatif terjaga dari konsisten. Bahkan pers masih menjadi pilar demokrasi yang masih utuh dan konsisten serta terjaga profesionalismenya,” jelasnya.
Ketua Komunitas Pemilu Bersih Buton Raya Azan menjelaskan, Peran pers mengacu dalam UU Nomor 40 tahun 1999 pasal 6 seperti, memenuhi hak dalam mendapatkan informasi serta menegakkan nilai-nilai demokrasi serta mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati kebinekaan.
Karena dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 6 pers nasional menyampaikan perannya yakni memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakan nilai-nilai demokrasi mendorong terwujudnya supermasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan.
“Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat akurat dan benar, melakukan pengawasan kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan kebenaran dan keadilan,”ucapnya (Firman)