BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Belum lama ini, beredar kabar sebanyak 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan.
Penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Mengacu pada regulasi tersebut, maka mulai bulan Mei 2025, penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN. Dengan berubahnya acuan penetapan peserta PBI JK, dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN sebagai landasannya.
Oleh sebab itu, jika ada sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan status JKN-nya karena nama-namanya tidak terdapat di dalam DTSEN.
Khususnya di Kota Baubau, terdapat 2516 Peserta PBI Jaminan Kesehatan di Baubau Dinonaktifkan status JKN-nya
“Untuk di Kota Baubau, 2.516 jiwa yang dinonaktifkan,” ungkap Diah Eka Rini, S.Si., Apt., M.Kes. AAK, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau, saat dikonfirmasi, Rabu 25 Juni 2025.
Akan tetapi, peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut, bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.
Dimana, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025. Kemudian, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta tersebut termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.
Selanjutnya, jika peserta tersebut termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
Untuk Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial, dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Kemudian, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.
“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” jelasnya.
Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.
Untuk diketahui, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, kami juga siapkan petugas BPJS SATU untuk membantu.