Disnaker Baubau Ancam Berikan Sanksi ke Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan

In Baubau, TERKINI

BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultr) bakal berikan sanksi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Baubau Moh. Abduh mengatakan, THR merupakan hak yang diterima para pekerja menjelang lebaran. Pengusaha atau perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR keagamaan, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Gubernur Sultra. Apabila suatu perusahaan tidak membayar THR karyawan bisa melayangkan surat keberatan.

“Apabila ada karyawan yang merasa dirugikan oleh perusahaan silakan ajukan surat keberatan kepada kita (Disnaker) supaya kita panggil dan kita proses,” beber Abduh saat diwawancara diruang kerjanya, Kamis (27/3/2025).

Dijelaskan pula, kemudian dalam proses mediasi tidak ditindak lanjuti oleh pengusaha atau perusahaan maka Disnaker mengambil tindakan tegas untuk melakukan proses selanjutnya.

“Kalau dia tidak membayar maka kita (Disnaker) rekomendasikan untuk dicabut izin usahanya,” ungkapnya.

Abduh menghimbau kepada seluruh perusahaan atau pengusaha untuk membayarkan THR kepada karyawan paling lambat H-7 Lebaran. Imbauan ini bertujuan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang Idulfitri.

“Biasanya itu saru bulan gaji, tetapi ada kesempatan lain atau ada yang tercantum dalam kontrak kerja bisa lebih besar, bisa lebih kecil tergantung dari ikatan kontrak kerja,” ujarnya.

Disnaker Baubau berharap imbauan ini dapat dipatuhi oleh seluruh perusahaan di Kota Baubau demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan kesejahteraan pekerja.

“Kita juga berharap ekonomi di kota Baubau dapat bergerak dengan baik,” tutup Abduh.

Join Our Newsletter!

Love Daynight? We love to tell you about our new stuff. Subscribe to newsletter!

You may also read!

TRK Minta Pemerintah Lindungi Hak Keperdataan dalam Konflik Jalan Hauling

KOLAKA, WARAWARANEWS.com — PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) Holding meminta pemerintah pusat hingga daerah memberikan perlindungan terhadap hak keperdataan

Read More...

Cegah Warga Jadi Korban TPPO, Imigrasi Baubau Perkuat Desa Binaan

BAUBAU, WARAWARANEWS.com — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau memperkuat upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan

Read More...

Kapal Angkut Bahan Kimia Terbakar di Perairan Kabaena, 2 ABK Tewas

BOMBANA, WARAWARANEWS.com — KM Legenda Nusantara 99 yang mengangkut bahan kimia (chemical) dan alat berat terbakar di perairan antara

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu