BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultr) bakal berikan sanksi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Baubau Moh. Abduh mengatakan, THR merupakan hak yang diterima para pekerja menjelang lebaran. Pengusaha atau perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR keagamaan, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Gubernur Sultra. Apabila suatu perusahaan tidak membayar THR karyawan bisa melayangkan surat keberatan.
“Apabila ada karyawan yang merasa dirugikan oleh perusahaan silakan ajukan surat keberatan kepada kita (Disnaker) supaya kita panggil dan kita proses,” beber Abduh saat diwawancara diruang kerjanya, Kamis (27/3/2025).
Dijelaskan pula, kemudian dalam proses mediasi tidak ditindak lanjuti oleh pengusaha atau perusahaan maka Disnaker mengambil tindakan tegas untuk melakukan proses selanjutnya.
“Kalau dia tidak membayar maka kita (Disnaker) rekomendasikan untuk dicabut izin usahanya,” ungkapnya.
Abduh menghimbau kepada seluruh perusahaan atau pengusaha untuk membayarkan THR kepada karyawan paling lambat H-7 Lebaran. Imbauan ini bertujuan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang Idulfitri.
“Biasanya itu saru bulan gaji, tetapi ada kesempatan lain atau ada yang tercantum dalam kontrak kerja bisa lebih besar, bisa lebih kecil tergantung dari ikatan kontrak kerja,” ujarnya.
Disnaker Baubau berharap imbauan ini dapat dipatuhi oleh seluruh perusahaan di Kota Baubau demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan kesejahteraan pekerja.
“Kita juga berharap ekonomi di kota Baubau dapat bergerak dengan baik,” tutup Abduh.