BAUBAU, WARAWARANEWS. com – Pemerintah Kota Baubau kembali mengulangi tradisi lama yakni melakukan takbir keliling. Tradisi tersebut dilakukan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Sedikitnya ada 43 mobil dekorasi bernuansa Islam yang mewakili setiap satu Kelurahan.
Asisten I Setda Kota Baubau, La Ode Aswad mengungkapkan, Pawai takbir keliling melibatkan perwakilan masjid dari 43 kelurahan di Baubau. Pawai takbiran berkeliling Kota dengan kendaraan berhias indah bernuansa islami.
“Jadi yang ikut peserta tabir hanya 43 mobil yang dekorasi kalau motor itu tidak diperbolehkan,” beber La Ode Aswad saat diwawancara beberapa media diruang kerja, Kamis (27/3/2025).
Aswad menjelaskan, takbir keliling Baubau yang melibatkan Polres Baubau, Forkopimda, Dandim, Satpol PP, dan berbagai pihak terkait lainnya akan bekerja sama menjaga stabilitas keamanan selama kegiatan berlangsung.
Takbir keliling akan dimulai dari Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Baubau, melintasi jalan RA Kartini, melewati Jembatan Gantung, menuju jalan Murhum, belok kanan ke Jalan Erlangga hingga melintas di jalan poros Betoambari, ujarnya.
Rute pawai selanjutnya akan melewati Gedung Rektorat Universitas Muhammadiyah Buton (UM Buton), Jembatan Beli, SPBU H. Karim, Gudang Bulog Baubau, Kantor Satlantas Polres Baubau, dan berakhir di Lapangan Merdeka Baubau.
Dengan rute yang telah dipersiapkan dengan matang ini, takbir keliling Baubau diharapkan dapat memberikan kesan mendalam bagi masyarakat.
“Acara ini bukan hanya sebagai bentuk syukur, tetapi juga sebagai salah satu cara untuk mempererat hubungan antar warga Baubau, merayakan kemenangan dengan penuh semangat dan kebersamaan,”tutup La Ode Aswad.
Sementara Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Baubau La Ode Muhamad Takdir menuturkan dalam pelaksanaan pawai malam takbiran menerjunkan 2 pleton yang akan terjadi di sejumlah lintasan yang lalui peserta mobil takbiran.
“Jadi disetiap tikungan kami menempatkan 2 sampai 3 orang Sat Pol PP untuk menjaga keamanan pelaksanaan malam takbiran,” ujar Kasat Pol PP.