BAUBAU, WARAWARANEWS.COM – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu 22 Desember 2024 kini menuai sorotan. Dimana yang terpilih Irfan Karim dianggap ilegal.
Menyoroti persoalan polemik tersebut sangat berdampak pada perpecahan di tubuh Badko HMI Sultra.
Formateur Ketua Umum (Ketum) HMI cabang Baubau periode 2024 – 2025 Lm Irmansyah mengatakan, Berdasarkan hasil keputusan pengurus besar Umar telah sah melaksanakan Badko HMI Sultra, namun masih ada yang mencoba claim atas legalitas tersebut.
“Jadi, saya sangat menyayangkan atas kejadian, karena dapat merusak sendi-sendi di tubuh Badko HMI Sultra,” tutur Irman saat di konfirmasi via Whatsapp, Minggu (29/12/2024).
Menurut Lm Irmansyah, pelaksanaan Badko sangat jelas tertuang didalam konsitusi AD/ADT HMI dimana setiap keputusan pengurus besar harus dilaksanakan seluruh kader.
“Jadi, yang kalah harus menerima kenyataan dan Legowo untuk kesatuan sehingga tidak memecah konflik tubuh HMI,”Tambahnya
Lm Irmansyah menambahkan, proses pelaksanaan Musda Badko HMI Sultra sudah tertib sesuai dengan administrasi dan konstitusi. Dimana Musda Badko HMI Sultra yang diadakan Umar sudah secara ilegal.
“Jadi yang terpilih secara legal adalah Hesti Wayana Bastian sebagai formatur ketua umum Badko HMI Sultra bukan irfan Karim. Dan Irfan Karim kami anggap sebagai ilegal,”tandasnya.