BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Baubau meningkatkan patroli pengawasan jelang pencoblosan Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 3 Tarafu, Kecamatan Batupoaro Kota Baubau. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan pengwasan politik uang.
Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kota Baubau Almin mengatakan, patroli menjelang PSU di TPS 3 adalah untuk mencegah terjadinya politik uang didaerah kelurahan Tarafu.
“Malam ini, kita tingkatkan patroli pengawasan yang melibatkan sahabat-sahabat dari Panwascam, PKD dan PTPS Kecamatan Batupoaro,” ucap Almin pada awak media Minggu, (18/02/2024)
Almin menambahkan, KPU Kota Baubau akan melakukan PSU di TPS 3 tersebut dikarenakan mendapatkan rekomendasi Bawaslu Kota Baubau karena ditemukan seorang yang mencoblos lebih dari satu kali ditempat yang sama.
“Pelaku memberikan hak pilihnya di TPS 3 Tarafu sesuai C pemberitahuan miliknya sendiri. Namun, pelaku juga mencoblos di TPS yg sama dengan menggunakan C Pemberitahuan orang lain,” jelasnya.
Pelaku melanggar pasal 80 ayat 4 PKPU 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara. Selain pelanggaran administrasi PSU, pelaku juga terancam pidana penjara 18 bulan dan denda Rp 18 juta sesuai pasal 533 UU 7 Tahun 2017.