BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Untuk mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Bawaslu Kota Baubau dengan gencarnya menyampaikan pencegahan terhadap seluruh elemen serta peserta Pemilu agar tidak terjadi pelanggaran.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Almin mengatakan, Sejak pesta demokrasi dimulai Bawaslu Baubau jauh hari sudah melakukan pencegahan, apalagi saat ini sudah memasuki tahapan kampanye yang di mulai pada tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024.
Tentunya Partai politik (Parpol) bijak menanggapi himbauan yang telah disampaikan oleh Bawaslu seperti, tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) tempat ibadah, tiang listrik, tiang telepon, dan tempat pendidikan.
“Tentu kami, Bawaslu Kota Baubau Gencar-gencarnya terus mengeluarkan himbauan sebagai bentuk pencegahan,” kata Almin saat diwawancarai diruang kerjanya, Senin (4/12/2023).
Almin menambahkan, Pelaksanaan kampanye pemilu Tahun 2024 nampak berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Pasalnya, kampanye pemilu tahun 2024 ini cukup singkat Waktunya dibanding pemilu 2019 lalu, yakni hanya 75 Hari.
Dalam pelaksanaannya bawaslu bukan hanya menghimbau kepada Peserta Pemilu, tetapi kepada pihak2 yang lain yg tidak boleh ikut terlibat dalam pelaksanaan kampanye.
“ASN, TNI Polri tak luput dari pantauan pengawas” sambungnya
Ia juga menghimbau kepada peserta Pemilu agar tidak kampanye diluar jadwal dan memperhatikan SK yang di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemasangan APK.
“Jadi, Jangan dipasang tidak sesuai titik dan itu kami dianggap melanggar,” pungkasnya.
“Sejak dimulai masa kampanye tanggal 28 Nov 2023 sampai saat ini Hasil pengawasan teman teman pengawas kecamatan menemukan banyak Peserta pemilu yg tidak memasang Alat peraga kampanye sesuai titik yg sudah ditentukan, tentu atas hal itu bawaslu akan melakukan penindakan sesuai kewenangannya,” tutupnya