WARAWARANESW.COM, BAUBAU – Panwaslu Batupoaro memperpanjang masa pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Kecamatan Batupoaro meliputi 6 (Enam) Kelurahan untuk kebutuhan PTPS namun, yang perpanjang pembentukan PTPS ada 5 (Lima) Kelurahan yakni Wameo, Tarafu, Nganganaumala, Lanto dan Kaobula.
Panwaslu Kecamatan Batupoaro membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia khususnya wilayah Kota Baubau yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota PTPS. Masa perpanjangan dimulai tanggal 1 hingga 10 Oktober.
Ketua Panwaslu Batupoaro selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Asman Mada mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran calon PTPS dilakukan karena jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan.
“Jadi, pada pendaftaran yang dibuka mulai 12 hingga 28 September lalu, tercatat sebanyak 53 pendaftar. Jumlah itu belum memenuhi dua kali kebutuhan, mengingat pada Pilkada tahun ini di Kecamatan Batupoaro ada 36 TPS,” beber Ketua Panwaslu Batupoaro saat diwawancara pada awak media WARAWARANESW.COM, Senin (30/9/2024)
Menurut Asman, dilakukan perpanjangan masa pendaftaran lantaran hampir di semua TPS di daerahnya dilakukan perpanjangan untuk memenuhi dua kali kebutuhan.
“Jadi, kalau masih ada yang kurang sampai masa perpanjangan selesai, prosesnya tetap dilanjut pada pengumuman lulus administrasi, tes wawancara hingga pelantikan,” ungkapnya. (Man)