BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Selam bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Baubau melarang operasional membuka Tempat Himburan Malam.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Baubau, LM Takdir mengatakan, dibulan suci ramadhan Tempat Hiburan Malam dilarang membuka, hal tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2017 poin C tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan malam.
“Jadi kami sudah membuat himbauan sesuai dengan perda tersebut, selama bulan suci Ramadhan THM dilarang dibuka sampai selesai Idul Fitri,” beber Kasat Pol PP saat diwawancara diruang kerjannya, Selasa (25/2/2025).
LM Takdir menambahkan, untuk rumah makan mendapatkan perlakuan yang berbeda yakni dilarang menjual pada pagi hari dan siang. Diperbolehkan menjual menjelang sore.
“Karena di Kota Baubau ini sudah pasti banyak pendatang, jadi berbuka puasa butuh warung makan untuk berbuka puasa,” ujarnya.