KENDARI, WARAWARANEWS.com – Petugas jaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari Berhasil menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) lantaran menyelundupkan Narkotika jenis sabu seberat 29,65 gram di dalam popok anaknya yang masih balita.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Kendari Tapianus Antonio Barus, Aksi penyelundupan tersebut pertama kali ditemukan oleh petugas perempuan Lapas Kelas IIA Kendari saat melakukan pemeriksaan terhadap seorang pembesuk perempuan dengan membawa seorang anak.
“Hari ini, petugas khusus perempuan Lapas Kendari kembali berhasil menggagalkan penyelundupan yang diduga narkotika jenis sabu yang seberat 29,65 gram,” kata Tapianus Antonio, katanya pada Media, Jumat (4/8/2023)
Kalapas menambahkan, tujuan dari kunjungan YY di Lapas Kendari itu untuk membesuk seorang pria berinisial AP alias Aji yang merupakan suaminya sendiri.
“Menurut data kami, data base pemasyarakatan, dia akan mengunjungi suami yang berinisial AP alias Aji,” terangnya.
Di jelaskan pula, Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di popok balita yang dibawa YY. Ia menyebutkan bahwa modus penyelundupan yang dilakukan oleh YY, yaitu dengan cara menyembunyikan sabu-sabu seberat 29,65 gram itu di dalam popok balita yang merupakan anaknya sendiri.
“Barang (sabu-sabu) tersebut ditemukan oleh petugas kami, yang disimpan di dalam popok balita atau anak YY,” ungkapnya.
Tapianus Antonio juga menjelaskan bahwa suami YY tersebut merupakan terpidana kasus serupa, yakni Narkotika jenis sabu-sabu dengan masa kurungan selama 13 tahun.
“Dia dipidana kasus Narkotika pidana 13 tahun,” jelasnya.
Saat ini, Tapianus Antonio, AP alias lanjut Aji baru menjalani masa kurungannya kurang lebih dua tahun.
Katanya, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pengamanan telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari.
“Selanjutnya, hari ini kami langsung serahkan ibu yang berinisial YY kepada Sat Resnarkoba Polresta Kendari,” tandasnya.