BUTON TENGAH, WARAWARANEWS.com – Akibat keseriangan nonton video porno, seorang remaja pria, inisial MH (16), Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara ditangkap polisi berpakaian preman, Rabu (31/7/2024).
MH diduga telah menggauli seorang remaja putri inisia BN (13) di rumah korban sendiri.
“Pada Awalnya Tersangka datang kerumah korban untuk mencari kakak dari korban namun tidak menemukan kakak korban dan hanya bertemu dengan korban yang sedang tidur bersama kedua adiknya,” kata Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, melalui pesan pendeknya, Jumat (2/8/2024).
Wahyu menjelaskan, pelaku MH membangunkan korban dan kemudian bertanya kepada Korban tentang keberadaan kakaknya.
“Dan dijawab korban dengan mengatakan kakaknya tidak berada dirumah, kemudian saat itulah Tersangka langsung melakukan aksi bejatnya kepada pelaku” ujarnya.
Setelah mencabuli korban, pelaku MH kemudian meninggalkan korban. Korban kemudian menceritakan hal yang dialaminya kepada keluarganya.
Korban ditemani ibunya kemudian melaporkan peristiwa tersebut di Mapolres Buton Tengah, Rabu (31/7/2024) malam.
Dari laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah langsung bergerak menangkap MH.
“Berdasarkan hasil interogasi Satreskrim, tersangka melakukan aksi tersebut karena terobsesi pelaku yang sering menonton Porno dari HP Miliknya dan HP milik teman-temannya,” ucap Wahyu.
Saat ini MH diamankan di ruang tahanan Mapolres Buton Tengah. Ia diancam pasal 81 Ayat (1)tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara.