Begini Cara dan Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Di Bawaslu Baubau

In Baubau, TERKINI

BAUBAU, WARAWARANEWS.COM – Berikut jadwal waktu dan pendaftaran pembentukan PTPS Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Bawaslu Baubau.

Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023 selama 12 hari.

Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024 selama selama 5 hari

Penelitian Kelengkapan berkasberkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024

Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024 selama 1 hari

Penerimaan berkas pendaftaran di masa
Perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024 selama 2 hari

Penelitian berkas pendaftaran di masa
perpanjangan: 7-8 Januari 2024 selama 2 hari

Pengumuman Lulus Administrasi: 10 Januari 2024 selam 1 hari

Tanggapan /masukan masyarakat: 10-21 Januari selama 12 hari

Wawancara: 2-7 Januari selama 16 hari

Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih
Berdasarkan Hasil Tes Wawancara: 18-19 Januari selama 2 hari

Pergantian calon terpilih (jika ada setelah
didahului klarifikasi II): 19-21 Januari selama 2 hari

Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari

Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas: 24 Januari – 7 Februari selama 15 hari.

Adapun persyaratan calon anggota PTPS antara lain

1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun ;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat.

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9.Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.

16. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan:

a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

b. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah bagi yang tahun ganjil kemudian bagi tahun genap latarnya berwarna biru.

c. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.

d. Daftar Riwayat Hidup.

e. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran.

f. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu.

g. Bunyi Surat Pernyataan :

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

3) Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa.

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

5) Bersedia bekerja penuh waktu.

6) Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha 24 milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

8) Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggaraPemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

h. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

i. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kota Baubau;

j. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

k. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.

l.Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 2 sampai 6Januari 2023.

Join Our Newsletter!

Love Daynight? We love to tell you about our new stuff. Subscribe to newsletter!

You may also read!

Kapolres Baubau Cek Kesiapan Satlantas: Pastikan Kelancaran Lalu Lintas di pagi hari

BAUBAU, WARAWARANEWS.com – – Kapolres Baubau, AKBP Mayestika Hidayat, S.I.K., M.H., melaksanakan pengecekan langsung terhadap pelaksanaan tugas Satuan Lalu

Read More...

Kejari Baubau Tetapkan Kadis Pertanian Baubau Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Benih Padi  

BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Kejaksaan Negeri Baubau menetapkan Kadis Pertanian Kota Baubau, Muhamad Rais sebagai tersangka korupsi pengadaan benih padi

Read More...

Plafon Puskesmas Bungi Ambruk, Anggota DPRD Hasan Basri Minta Pemkot Baubau Renovasi

BAUBAU, WARAWARANEWS.com - Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Hasan Basri temukan plafon ruangan rawat inap Puskesmas Bungi ambruk

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu