BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Bagunan Selasar Islamic center yang Didirikan pada tahun 2011 yang dibagun Kementerian Pekerjaan Umum, dimana usia bangunan sudah tidak layak digunakan sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) merobohkan bangunan yang terletak di Kelurahan Kaobula, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (21/3/2025).
Walikota Baubau Yusran Fahim mengatakan, Bangunan selasar yang sudah tidak bisa dipertahankan melihat kondisinya sudah sangat rusak parah sehingga pemerintah mengambil langkah cepat merobohkan bangunan tersebut.
“Jadi bangunan ini sudah sangat berisiko terhadap masyarakat sehingga kami berembuk bersama Kapolres, Dandim, Kejaksaan, Kepala PU untuk segera merobohkan Bangunan ini (selasar),” beber Walikota didepan media awak.
Walikota Baubau menambahkan, Bangunan selasar akan ditata ulang karena sudah mempunyai masterplan hanya saja belum dipastikan kapan akan dibangun ulang.
“Kami belum bisa memastikan kapan akan bangun karena bangunan ini jangan kita tambal sulam sehingga keliatan jelek, kalau ada masterplan kami akan melanjutkan,” jelasnya.
Sementara ditempat yang sama Kadis PU Kota Baubau, Abdul Karim menuturkan sebelumnya, sebagian bangunan pernah mengalami keruntuhan yang terjadi pada tanggal 28 Oktober 2024 sehingga dari kejadian tersebut mengakibatkan korban luka-luka dan kerusakan terdapat beberapa kendaraan.
Sampai dengan saat ini pihak Kementerian Pekerjaan Umum dalam hal ini Balai PPW Sultra belum melakukan pembongkaran atas sisa bangunan selasar yang ada sementara bangunan tersebut sudah menunjukkan tanda-tanda akan roboh, ungkapnya.
Senada dengan Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayu, pembokaran bangunan selasar yang dilakukan oleh pemerintah merupakan langkah penyelamatan bagi masyarakat Kota Baubau.
“Jadi kami mengikuti dari pemerintah Kota, karena ini (selasar) jangan sampai membahayakan masyarakat Kota, karena keselamatan masyarakat diatas segala-galanya” jelasnya.
Sementara Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau Abdul Kadir Sangadji, menambahkan, Walikota mengambil langkah diskresi bertujuan untuk penyelamatan masyarakat sehingga langkah yang diambil harus di junjung tinggi.”
“Karena Kalau saya melihat, usulan ini untuk dinormalisasikan kurang lebih satu tahun Karena pihak-pihak dari kementerian tidak merespon sehingga menimbulkan problematika yang terjadi di masyarakat, maka hari ini Walikota melakukan diskresi untuk mengubah kebijakan adalah langkah yang tepat,” tutup Abdul Kadir Sangadji.